Minggu, 06 Maret 2011

Label Haram untuk Makanan dan Minuman Impor


Seorang ustad mampir ke rumahku. Di samping bersilaturahmi, dia membawa gagasan menarik untuk kita renungkan bersama, yaitu tentang label halal. "Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, tapi mengapa produk-produk makanan di Indonesia harus pakai label halal. Bayangkan ada berapa ratus ribu produk makanan yang dibuat oleh umat Islam. Mengapa pula harus diberi label halal? Apakah keislamannya sudah diragukan? Atau orang Islam sudah tidak percaya dengan orang Islam? MUI seharusnya tidak perlu melegalisasi produk-produk muslimin dengan label halal. Kalau toh dia berbohong, urusannya sudah dengan Gusti Allah. Ini kan hanya akan mempersulit birokrasi dan menambah beban biaya produksi. Semestinya MUI memberi label itu kepada makanan dan minuman impor atau produk-produk non muslim. Dan tidak usah kata 'halal', kalau memang haram, tulis saja Label HARAM. Maaf bukan diskriminatif. Saya sudah katakan seorang muslim berbohong soal makanan haram yang dihalalkan, dosanya ditanggung sendiri. Tidak perlu ada musyawarah MUI..Dan Anda (non muslim), menjual produk Anda secara umum, artinya kepada orang-orang Islam juga".

Ustad tadi mengutip keterangan Imam Abu Hanifah, "Semua mahluk air/laut adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya, begitu pula semua mahluk di darat adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Jadi bagi orang Islam semua tergantung pada dalil Al Qur'an, Hadist Rosul, dan Ijma Ulama"

Bagus juga jika label makanan itu bukan label halal tapi label haram, pikirku. Kalau label halal untuk orang Indonesia kurang kreatif rasanya. Memang ada baiknya kita menerapkan LABEL HARAM pada makanan yang memang haram. Orang-orang Islam pasti ngeri membaca label itu.
Apa bikin label halal itu ada pajaknya nggak ya? tanya saya dalam hati. Kalau ada, wah enak pakai Label haram saja. Saya setuju. Moga-moga Dien Samsudin membaca artikel ini.
 
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar